PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian online jenis slot dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kapolres Pidie Jaya Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata AKP Mahruzar Hariadi dalam keterangannya.
Tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
