Pengadilan Tinggi Banda Aceh Memperberat Hukuman Terdakwa Perkara Korupsi Jetty

jamalpangwa
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Memperberat Hukuman Terdakwa Perkara Korupsi Jetty. (Foto: Dok Humas PT Banda Aceh).

BANDA ACEH, iNews.id - Terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty di Aceh Besar, Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa Yusri dipidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000, subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Setelah proses persidangan yang menyita perhatian publik dan media massa, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum Terdakwa hanya dengan pidana 1  tahun penjara dan denda Rp50.000.000.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna. Menyikapi Putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akhirnya, setelah melalui pemeriksaan terhadap semua berkas dokumen perkara Korupsi Pembangunan Jetty di Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, antara lain berbunyi, menyatakan Terdakwa Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hal ini sebagaimana dimuat dalam Putusan Perkara Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar, menyatakan bahwa perihal putusan itu adalah independensi para hakim.

Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara. Apalagi para Hakim Tinggi adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya.

Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah H. Fuad Muhammady, H. Supriadi, dan H. Taqwaddin.

"Mengenai diperberatnya pidana, jika kita cermati pertimbangan majelis hakim itu guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," Pungkas Syamsul Qamar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network