DPRK Abdya Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Catat Surplus Rp22,6 Miliar

Erdawati
Foto Bersama Pimpinan DPRK Abdya dengan Unsur Forkopimda setempat pada Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda Penutupan Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Abdya TA. 2025, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

 

BLANGPIDIE, iNewsPortalAceh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRK setempat.

Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, dalam sambutannya pada penutupan rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut dalam waktu relatif singkat hingga mencapai persetujuan bersama.

Pemerintah daerah menilai proses pembahasan yang berlangsung antara eksekutif dan legislatif mencerminkan sinergi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan serta mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif memiliki peran yang sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam membangun Kabupaten Aceh Barat Daya,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain menyampaikan apresiasi, pemerintah daerah juga mengakui bahwa selama proses pembahasan terdapat sejumlah perbedaan pandangan dan penafsiran antara eksekutif dan legislatif. Namun seluruh dinamika tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyebut berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK akan menjadi bahan evaluasi dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa mendatang.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disetujui bersama, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp901,29 miliar, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp878,68 miliar.

Dari komposisi tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp22,61 miliar.

Sementara itu, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp107,43 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp105,43 miliar.

Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp128,04 miliar.

Selanjutnya, qanun yang telah disepakati bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi qanun daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap hasil kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Abdya.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network