PARIAMAN, iNewsPortalAceh.id - Seorang kepala desa di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial ZS (36) yang nekat menghamili gadis muda hingga menikah siri dilaporkan ke polisi. ZS dilaporkan atas diduga perzinahan oleh YPS sang istri tuanya.
"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh isterinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu (11/9/2022).
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022.
Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
"Istri kedua berstatus gadis," katanya.
Menurutnya, kronologi kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 2022 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasannya telah menghamili serta menikah siri dengan perempuan SMS (22) pada 19 Maret 2022.
"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.
Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," katanya.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait