JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terhadap komika Mamat Alkatiri. Laporan tersebut bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan Hillary.
Saat Hillary menghadiri acara talk show, diroasting oleh Mamat dengan kata-kata kasar. Adapun dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan g**lo*," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut pada Instagram resmi Hillary, @hillarylasut.
Dalam postingannya, Hillary mengupload foto laporan polisinya. "Yang bilang anj***g dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik.
Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki.
Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan g****k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," demikian bunyi postingannnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait