Faskes dan Apotek Mulai Hentikan Penjualan Obat Sirup di Aceh Singkil

Suparman Munthe
Faskes dan Apotek Mulai Hentikan Penjualan Obat Sirup di Aceh Singkil. (Foto: iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Fasilitas Kesehatan dan Apotek di Kabupaten Aceh Singkil hentikan sementara pengedaran dan penjualan obat sirup, hal itu dilakukan sesuai intruksi kementerian kesehatan dan surat edaran dinas kesehatan kabupaten aceh singkil.

Pasca instruksi kementerian kesehatan, dinas kesehatan kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan surat edaran nomor nomor 2341 tahun 2022 tertanggal 20 oktober 2022 terkait penghentian sementara penjualan obat sirup.

Saat ini fasilitas kesehatan dan apotek serta toko obat lain di Kabupaten Aceh Singkil menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup.

"Sejumlah apotek bahkan sudah menghentikan penjualan obat sirup sebelum terbitnya surat edaran itu, hal itu dikarenakan adanya informasi dari organisasi profesi apoteker," sebut Doni, Jumat (21/10/2022).

Salah seorang pemilik apotek Doni Kurniawan mengatakan telah menghentikan penjualan obat sirup itu dari beberapa hari lalu pasca adanya surat dari Kemenkes RI.

Sementara di Kabupaten Aceh Singkil hingga saat ini pihak Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil maupun Dinas Kesehatan belum menemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten itu.

Kendati demikian, warga diminta selalu waspada dan memantau jika ada gejala yang menyerupai penyakit gagal ginjal akut itu.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network