Akhirnya Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dia mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Iya dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Rika memastikan Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena memenuhi persyaratan program pembebasan bersyarat.

Di antaranya, Irwandi dianggap berkelakuan baik selama dipenjara hingga sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.

"Artinya, siapa pun yang diberikan program pembebasan bersyarat, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Rika menjelaskan dasar hukum program pembebasan bersyarat terhadap Irwandi tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Meskipun telah dikeluarkan dari Lapas, kata Rika, Irwandi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Berarti setelah menjalani program PB, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan," ujar Rika.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan.

Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan, klien pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

"Apabila dilanggar, maka hak bersyaratnya yang bersangkutan bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Rika.

Sekadar informasi, Irwandi Yusuf divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Irwandi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi Yusuf pertama kali ditahan oleh KPK saat menjalani proses penyidikan pada Kamis, 5 Juli 2018.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.

Dengan demikian, Irwandi baru menjalani masa tahanan baik dalam proses penyidikan maupun setelah putusan inkrah selama sekira empat tahun.

Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sebelum menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network