NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud tersebut, berhasil menangkap 6 orang pelaku dan barang bukti satu unit alat berat excavator.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan setelah kita mendapat laporan adanya praktik pertambangan emas ilegal, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Hasilnya, 6 orang pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, 2 buah alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas," kata AKP Machfud, Rabu (09/11/2022).
Adapun 6 pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).
Keenam pelaku tersebut, lima diantaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong, sementara seorang warga Desa Singgah Mata Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Kini Keenam pelaku ilegal minning bersama brang bukti, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Dan para pelaku akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait