ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (30/10/2025), dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) KUHAP.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan amanat hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” ujar Alfryandi.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kali ini berasal dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, 12 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika, yang menjadi dominasi utama penanganan hukum di wilayah itu.
Selain itu, terdapat dua perkara pencurian, dua perkara maisir (perjudian), tiga perkara pelecehan, serta masing-masing satu perkara penipuan, penganiayaan, dan pelanggaran di bidang kesehatan atau farmasi.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.892,38 gram, sabu-sabu seberat 55,97 gram, enam unit telepon genggam berbagai merek, serta 80 item obat-obatan tanpa izin edar.
Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan menggunakan alat khusus sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos. mengapresiasi langkah Kejaksaan yang dinilai konsisten menegakkan hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di daerah.
“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar Aceh Selatan terbebas dari narkoba. Ini penting demi melindungi generasi muda agar tumbuh sehat, produktif, dan berprestasi,” ujar Bupati Mirwan.
Acara turut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, perwakilan Polres dan Kodim 0107/Aceh Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, perwakilan Mahkamah Syariah, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, Loka POM, serta insan pers daerah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
