PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan terhadap netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Pidie Jaya.
Pada kegiatan tersebut hadir juga peserta dari Kesbangpol, Dukcapil, Satpol PP, Dinas pendidikan, Kemenag, Forum Keuchik dan Kader SKPP.
Koordiv Penanganann Pelanggaran Muzakkir, SH, MH yang dihubungi melalui telepon seluler menyampaikan, sesuai undang-undang pemilu dan undang-undang kepegawaian ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, baik menjadi pelaksana ataupun menjadi Tim Kampanye.
Oleh karena itu ASN harus bersikap netral sehingga apabila terdapat ASN tidak netral sesuai hasil laporan atau temuan, maka pengawas nantinya akan merekomendasikan ke KASN.
Sedangkan terhadap ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat menjadi pelaksana atau tim kampanye sesuai uu pemilu jika terbukti akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 494 uu pemilu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir pegiat pemilu sekaligus Ketua Bawaslu Aceh periode 2013–2018 Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber.
Menurut Muklir Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa juga regulasi turunannya Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS tersebut harus dipahami, dijalankan, serta ditaati," ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap peserta usai menerima dan mendengarkan materi, dapat diimplementasikan, selain menjadi pelopor bagi dirinya sendiri, juga dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya.
Sehingga tidak ada lagi alasan karena ketidaktahuan regulasi, yang menjadi penyebab para ASN dan kepala desa terjebak dalam politik praktis.
Termasuk yang perlu menjadi atensi bagi ASN, didalam menggunakan media sosial.
Sebab, berbagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di dunia maya.
Memasuki tahun politik ini, khususnya ASN harus lebih memerhatikan kembali hal-hal demikian,” pesannya.
Menurut Dr.Muklir juga sebagai akademi Universitas Malikussaleh mengatakan bahwa Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan salah satu tindakan penegakan disiplin ASN terhadap Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin dan netralitas ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.
Diakhir pemaparannya beliau menyampaikan bahwa syarat pemilu yang demokratis yang pertama regulasi yang jelas dan tegas, perserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral dan yang terakhir penyelenggara yang kompeten dan berintergritas.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait