DPRK Aceh Tamiang Serahkan 3 Nama Usulan Calon PJ Bupati Ke Kemendagri

Muhammad Alfi
DPRK Aceh Tamiang Serahkan 3 Nama Usulan Calon PJ Bupati Ke Kemendagri.(Muhammad Alfi/ iNews).

ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang, secara resmi menyerahkan surat yang berisikan 3 Nama usulan Colon Penjabat Bupati Aceh Tamiang ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kamis, (17/11/2022).

Surat resmi itu, menindak lanjuti surat dari Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Dimana, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Seperti surat rekomendasi DPRK Aceh Tamiang yang beredar menyebutkan, surat Nomor 2542/800 Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.

Dalam surat Nomor 2542/800 Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 tertera tiga nama yang diusulkan masing-masing yaitu:

1. Meurah Budiman Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham)

2. Mahyuzar jabatan Direktur Teknologi Informasi dan Data di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat.

3. Iskandar jabatan Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh.

Terkait kebenaran atas surat yang beredar tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya penyerahan 3 nama usulan calon PJ Bupati ke Kemendagri.

"Tiga nama yang diusulkan itu sudah kita serahkan hari ini ke Kemendagri di Jakarta," ujar Suprianto, ST.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH, M.Kn akan berakhir pada 28 Desember 2022 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan itu, Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati di kabupaten itu hingga Pilkada 2024 mendatang.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network