ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga penambang emas ilegal (illegal mining) di Gampong Pante, Kecamatan Pante Cermen, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, kita selidiki, pada Kamis 17 November 2022 lalu berhasil kita grebek berhasil mengaman dua orang pelaku dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Barat untuk diperiksa," kata Riski Adrian, Minggu (20/11/2022).
Saat dilakukan penggerebekan kata Riski, selain mengamankan dua terduga pelaku yang berinisial MK (23) dan JM (36) petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk oendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 ttg MINERBA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
"Kedua pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.
Riski menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh dan Polres Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining.
Sebab Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
"Meski demikian kita berharap kedepan pemerintah daerah lenih serius dan peran aktif, seperti membuat regulasi aktivitas pertambangan ini, sehingga jangan terkesan masyarakat menjadi korban dalam penegakan hukum ini," jelasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait