ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Berhasil gasak sebanyak 21 komputer milik sekolah, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, tak berkutik saat diringkus polisi, Selasa (06/12/2022).
Seorang pemuda asal kabupaten aceh singkil berinisial HC 36 tahun di gelandang ke mapolres Aceh Singkil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil.
HC diduga telah melakukan pencurian sebanyak 21 unit komputer beserta server dan GPS dan 1 unit genset milik SMP Negeri 2 Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
21 unit komputer itu merupakan hasil dari dua kali pencurian di sekolah yang sama, tepatnya pada tanggal 5 november dan 13 november 2022 lalu.
Terduga pelaku pencurian itu sempat melarikan diri ke Sumatera Utara, namun tim Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil membekuk pelaku pada Jum'at 2 Desember 2022 di Medan Sunggal, Deli Serdang.
Sementara itu Iptu Mawardi, selaku Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menyebutkan tersangka HC diduga dibantu oleh tiga rekannya dengan peran masing - masing dua orang saat ini masih dalam pancarian.
Sementara satu orang diantaranya telah di tahan di Polda Sumatera Utara dengan kasus yang berbeda.
Atas perbuatannya itu pelaku HC terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait