Biadab ! Ayah di Aceh Tega Perkosa Dua Anak Tirinya

Suparman Munthe
Polisi tangkap pelaku anak tiri di Aceh Selatan. (iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id-Seorang pria di gelandang ke Mapolres Aceh Singkil diduga telah tega melakukan pemerkosaan dua anak tirinya.

Sementara itu AKBP Iin Maryudi Helman, Kapolres Aceh Singkil menyatakan pria berinisial H 43 tahun tak berkutik saat digelandang ke markas Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Singkil.

Pria ini di gelandang ke Mapolres lantaran diduga telah tega melakukan pemerkosaan.

Kedua korban merupakan gadis yang saat ini berumur 19 tahun dan 16 tahun, keduanya merupakan anak tiri pelaku.

Peristiwa itu terungkap setelah korban yang berumur 19 tahun menceritakan kejadian itu terhadap bibi korban, kemudian langsung melaporkan ke Mapolres Aceh Singkil pada 7 Desember 2022.

Dihari yang sama, personil unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penangkapan pelaku di Kecamatan Gunung Meriah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal 49 jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network