ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyampaikan refleksi dalam bentuk akuntabilitas kinerja atas capaian-capaian yang telah dilaksanakan selama tahun 2022 dalam rilis akhir tahun.
Paparan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H., M.H. melalui Kasie Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi melalui rilisnya kepada media ini, Rabu (28/12/2022).
Paparan capaian kinerja itu mencakup beberapa bidang, yaitu Bidang Pembinaan dengan Kepala Sub Bagian, Erwinsyah, S.H., Bidang Intelijen dengan Kepala Seksi, Budi Febriandi, S.H., Bidang Tindak Pidana Umum dengan Kepala Seksi, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., Bidang Tindak Pidana Khusus dengan Kepala Seksi, Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H., Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Seksi, Jales Marinda YJM, S.H., Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan Kepala Seksi Irfan Hasyri, S.H.
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selama periode tahun 2022 yang di paparkan itu sebagai berikut :
"Pada Bidang Pembinaan / Kepegawaian, selama tahun 2022, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan Optimalisasi Penyerapan Anggaran sejumlah Rp. 5.045.109.357,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 4.985.786.000,- (101.19%), dan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 544.905.420,-", terang Budi.
Sementara, Bidang Intelijen, selama tahun 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan 5 Operasi Intelijen di Kabupaten Aceh Singkil.
"Selain itu juga telah melaksanakan penyuluhan hukum yang terdiri dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 10 kali dan Program Jaksa Menyapa sebanyak 2 kali. Kemudian juga telah melaksanakan Penerangan Hukum sebanyak 1 kali di Kabupaten Aceh Singkil. Bidang Intelijen juga telah membuat Satgas Mafia Pelabuhan, Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Minyak Goreng, Posko Pemilu dan Pos Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat", paparnya.
Selanjutnya pada Bidang Tindak Pidana Umum, bahwa selama tahun 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diterima dari Polres Aceh Singkil sebanyak 116 SPDP, dan dari jumlah tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil sebanyak 82 perkara.
"Dari jumlah 82 perkara yang telah disidangkan tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil sebanyak 60 perkara, sedangkan 22 perkara masih dalam tahap penuntutan. Bidang Pidum juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 12 perkara dan melaksanakan Eksekusi Cambuk sebanyak 2 perkara", tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menyelesaikan 302 perkara tilang, dengan denda total sejumlah Rp 19.608.000,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah) dan biaya perkara Rp 302.000,- (Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah) yang langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.
"Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga menerima Piagam Penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2022 sebagai Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Pemanfaatan Rumah Restorative Justice", ungkapnya.
Kemudian pada Bidang Tindak Pidana Khusus, selama tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melaksanakan Penyelidikan sebanyak 3 perkara dan Penyidikan sebanyak 4 perkara.
"Adapun perkara yang sudah dilakukan penuntutan dari Penyidik Kejaksaan sebanyak 5 perkara dan 1 perkara dari Penyidik Polri yang keseluruhan merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi", tuturnya.
Sementara itu, pengembalian kerugian negara yang telah dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp. 354.767.413,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah), Penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp527.779.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga menerima Piagam Perhargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2022 sebagai juara II terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Aceh.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2022 telah melakukan Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi dari 5 perkara perdata sebesar Rp. 5.474.132.573,- (Lima Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dan Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Litigasi dari 3 perkara perdata sebesar Rp. 519.156.459,- (Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melaksanakan Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA) kepada 3 pemohon dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil", terangkannya.
Yang terakhir Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, selama tahun 2022 ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan 93 Pemeliharaan Barang Bukti dengan capaian target 46,73%, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%.
"Pada Pemeliharaan Barang Rampasan dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%, Pelelangan Barang Rampasan dilaksanakan 1 kali dengan capaian target 50% dan Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan 4 kali dengan target capaian 100%", tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait