GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues, berhasil meringkus satu pelaku pencurian ternak sapi berinisial U (32), di Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib, Rabu, 04 Januari 2023, sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku berinisial U yang merupakan warga Desa Bener Baru Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues yang berhasil ditangkap ini, merupakan salah satu kawanan pencuri ternak sapi yang terjadi diwilayah Ise-ise Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan dalam kasus tersebut, warga bersama Polisi Aceh Tengah sempat melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, namun berhasil meloloskan diri.
Akan tetapi, ketiga pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu merupakan DPO Polres Aceh Tengah.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, menjelaskan, penangkapan satu pelaku pencuri ternak sapi diwilayah Ise-ise Aceh Tengah berinisial U ini.
Berawal informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian ternak sapi yang berhasil kabur dari kejaran masyarakat di Desa Ise-ise lari ke Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengembangkan informasi dan mencari pelaku di seputaran wilayah Kabupaten asal tari saman tersebut.
“Dari pencarian itu, petugas berhasil mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah mertua nya yang ada di Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak ingin pelaku kembali kabur sambung Kasat, sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung menuju di kediaman mertua pelaku.
“benar saja, kita mendapati satu pelaku pencurian ternak sapi berinisial U berada di dalam kamar rumah mertua nya. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gayo Lues, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Zhia.
Menurut Zhia, berdasarkan pemeriksaan pelaku berinisial U ini telah mengakui segala perbuatannya melakukan pencurian ternak di Desa Ise-ise, dan sempat kabur dari kejaran masyarakat.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku diserahkan ke Polres Aceh Tengah, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Saat ini, dua pelaku lain yakni pelaku berinisial B (23) alamat Kutacane dan warga Desa Sesik Kecamatan Blangpegayon berinisial K, masih menjadi DPO Polres Aceh Tengah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait