Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Ini Tak Berkutip Saat di Jerat Oleh Kejaksaan

Tim iNews.id
Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Ini Tak Berkutip Saat di Jerat Oleh Kejaksaan.(Dok Ist).

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, Syahril akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai proses pemberkasan tahap 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan, dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network