PURWAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, kembali digelar Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Dalam sidang, Anne mengaku ingin cepat menjanda. Dirinya bahkan telah mengganti nama panggilannya dari Ambu Anne, menjadi Neng Anne.
Kepada Majelis Hakim, Neng Anne mengaku rumah tangganya sudah tidak bisa diselamatkan dan ingin cepat menjanda.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya, doakan. Tapi ya tetap harus mengikuti proses persidangan sampai akhir. Bismillah," ujar wanita 40 tahun itu, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir mengikuti persidangan.
Sidang memiliki agenda penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat ini digelar secara tertutup. Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak.
Dirinya datang didampingi kuasa hukumnya Agus Supriatna ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Usai sidang, Kuasa Hukum Kang Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga Kang Dedi dengan Neng Anne.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini," sambungnya.
Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu.
"Mereka, para saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perceraian akan kembali digelar, pada Rabu 25 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, Neng Anne buka-bukaan soal alasannya melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Dia menyebut suaminya sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin. Dedy juga dianggap melakukan kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis dalam rumah tangga.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait