Sepasang Kekasih Dipaksa Telanjang dan Mesum Kemudian Direkam oleh Tujuh Pelaku Pemerasan di Aceh

Muhammad Alfi
Sepasang Kekasih Dipaksa Telanjang dan Mesum Kemudian Direkam oleh Tujuh Pelaku Pemerasan di Aceh.(iNews/ Muhammad Alfi).

LANGSA, iNewsPortalAceh.id- Sepasang kekasih di Kota Langsa, Aceh, diduga di paksa telanjang dan mesum lalu di rekam oleh tujuh orang pelaku yang ingin memeras mereka, Kini ketujuh orang itu berhasil di bekuk petugas, Jum'at (20/01/2023).

Sementara itu, Kapolsek Langsa Barat Iptu.Hufiza Fahmi mengatakan jika para pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut.

"Ke tujuh orang pelaku pemerasan terhadap sepasang kekasih dengan modus menyuruh keduanya telanjang dan di videokan seolah-olah sedang mesum, berhasil di amankan petugas sat reskrim Polsek Langsa Barat,"ujar Iptu Hufiza.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemerasan.

Tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemerasan berinisial W (45), N-A (24), A-G-R (18), A-F (17), A-R-M (28), F-M (22) serta G-M-R (17) tidak berkutik saat di amankan oleh petugas kepolisian dari tempat persembunyian mereka di sejumlah lokasi berbeda yang ada di kawasan Kota Langsa, Aceh.

"Penangkapan para pelaku ini sendiri bermula dari adanya laporan dari sepasang kekasih yang saat itu sedang melintas di kawasan jalan lintas Desa Pondok Kelapa, kecamatan Langsa Baro dengan mengendari sepeda motor dan korban di hadang oleh para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut," terang Iptu.Hafiza.

Dimana, saat itu para pelaku langsung membawa kedua korban ke daerah perkebunan kelapa sawit dan dilakukan penyekapan.

Tidak hanya itu saja, para pelaku ini pun menyuruh kedua korban untuk melepas pakaian yang digunakan sembari merekamnya dengan kamera ponsel seolah-olah keduanya sedang berbuat mesum di lokasi perkebunan tersebut.

Dari hasil rekaman itu, para pelaku ini pun memeras korban senilai empat juta rupiah dan merampas handphone milik keduanya serta mengambil uang yang ada di rekening korban menggunakan kartu ATM yang di ambil langsung dari dompet korban.

Sementara itu, Novida Anggraini, merupakan korban tersebut kepada petugas mengaku jika para pelaku ini sebelumnya menyekap mereka dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu jika tidak memberikan uang senilai empat juta rupiah saat itu juga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku ini pun dijerat dengan pasal 363 junto 368 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh hingga dua belas tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network