JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar, buronan dan tersangka kasus suap gratifikasi. Izil juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an. Izil Azhar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Izil masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018. Dia diamankan di sekitar Banda Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait