ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id- Aparat Penegak Hukum (APH) sudah seharusnya bertindak mengusut dugaan pungli proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang diduga telah dilakukan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) hingga mencapai Rp5 miliar.
Desakan itu disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep (PPSS), Adrian, dan Penanggung Jawab Aliansi PPSS, Jufri R, kepada wartawan, Kamis (26/01/2023) saat melakukan unjukrasa di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara.
Mereka mengungkapkan, sangat kecewa terhadap kinerja APH di daerah itu, seolah tertidur tidak ada satupun terdengar upaya maupun kinerja mencegah dan menindaklanjuti atas keluhan masyarakat atas dugaan pungli rekrutmen PPK dan PPS di Agara.
"Persoalan ini telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Agara, bahkan telah hangat dan viral diperbincangkan netizen di media sosial. Namun, sangat kita sayangkan APH seolah tuli dan buta terhadap persoalan ini," ucap Adrian.
Sementara itu Jufri R, menambahkan pihaknya masih menaruh harapan besar kepada Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, SH. MH., dan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK. MH., mampu bekerja profesional serta mengungkap, dan menuntaskan dugaan kasus pungli PPK dan PPS di Agara.
Dimana, sesuai informasi yang beredar untuk menjadi anggota PPK dibandrol Rp20-30 juta dan untuk menjadi anggota PPS Rp3-5 juta.
Untuk itu, mereka sangat berharap kepada Kejari Aceh Tenggara, Polres dan tim Saber Pungli agar segera membentuk tim pencari fakta terkait dugaan tindak pidana pungli rekrutmen PPK dan PPS di KIP Agara.
Kemudian, didalam unjukrasanya mereka juga meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KIP Agara.
"Apabila APH dan pihak terkait tetap diam terhadap persoalan ini. Kita berjanji akan turun ke jalan kembali untuk melakukan aksi besar-besaran. Sebab, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan jahat antara Komisioner KIP Agara dan APH," tegas Jufri R.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait