MEDAN, iNewsPortalAceh.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan 1.700 unit lampu jalan di Kota Medan, yang dikenal publik sebagai “Lampu Pocong”.
Proyek yang sempat menjadi sorotan itu kini dinyatakan selesai ditangani secara hukum oleh KPPU.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, dalam kegiatan Forum Jurnalis yang digelar di Kantor KPPU, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/7/2025).
“Untuk kasus Lampu Pocong, sudah kita tangani dan laporannya dihentikan,” ungkap Ridho di hadapan para jurnalis.
Ia menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena proyek tersebut tergolong bernilai kecil dan dilaksanakan oleh pelaku usaha kecil, yang secara hukum mendapatkan pengecualian dari beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Proyek itu tendernya dipecah-pecah. Per paket bernilai di bawah Rp15 miliar, dan seluruhnya dikerjakan oleh pelaku usaha kecil. Secara hukum, mereka dikecualikan,” ujarnya.
Ridho tak menampik adanya indikasi pengaturan pemenang dalam proses tender, seperti peserta yang hanya mendaftar di satu paket dan langsung menjadi pemenang.
Namun karena adanya pengecualian hukum terhadap pelaku usaha kecil, KPPU tidak dapat melanjutkan penyelidikan ke tahap penegakan hukum.
“Indikasi (persekongkolan) memang ada. Tapi karena ada pengecualian, kami tidak bisa proses lebih lanjut,” tegasnya.
Alih-alih meneruskan kasus ke aparat penegak hukum, KPPU akan melakukan langkah preventif dengan memberikan advokasi dan pembinaan kepada panitia pengadaan barang dan jasa agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ridho juga menyinggung keterbatasan sumber daya KPPU dalam menindaklanjuti seluruh laporan pengadaan, terutama proyek bernilai kecil yang dianggap tidak memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian secara luas.
“Negara memang mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih dulu. Setelah mereka berkembang dan punya kapasitas, barulah pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat,” tambahnya.
Proyek “Lampu Pocong” Dianggap Gagal dan Sarat Kritik.
Proyek pengadaan 1.700 unit lampu jalan ini dicanangkan oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2022 dengan nilai total lebih dari Rp25 miliar.
Lampu-lampu tersebut mendapat julukan “Lampu Pocong” dari publik karena bentuknya yang dianggap menyerupai pocong, sehingga menuai berbagai komentar di media sosial dan masyarakat luas.
Selain desainnya yang menuai polemik, proyek ini juga dikritik karena dianggap tidak efisien, tidak mendesak, dan hasil pengerjaannya dinilai tidak optimal.
Banyak lampu yang dipasang dilaporkan tidak berfungsi dengan baik dan dikerjakan secara asal.
Dugaan persekongkolan dalam tender proyek ini semakin menguat setelah ditemukan pola pendaftaran satu perusahaan pada satu paket saja, sehingga tidak terjadi persaingan antar peserta.
Akibat gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik, Pemerintah Kota Medan membatalkan kelanjutan proyek ini pada awal 2023. Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, bahkan menyebut proyek ini sebagai “total lost”, meski progres fisik proyek telah mencapai lebih dari 60 persen.
Sebagai langkah lanjut, Pemko Medan menuntut para kontraktor untuk mengembalikan dana sekitar Rp21 miliar dari pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait