BEKASI, iNewsPortalAceh.id - Anggota Provost Polsek Bekasi Timur bernama Bripka Madih marah saat tanah milik orang tuanya diduga diserobot oleh mafia tanah. Dirinya pun melaporkan kasus itu ke polisi tapi malah mendapatkan respons yang mengejutkan.
Madih mengklaim pihak keluarga sudah memperjuangkan lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Bekasi dalam beberapa tahun ke belakang. Namun, belum ada lampu hijau terkait penyelesaian tersebut.
“Saya periksa semua (dokumen) akte jual beli tidak ada tanda tangan dan juga jempol. Itu jelas bahwa memang penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum saya menjadi polisi,” kata Madih dikutip Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimilikinya, Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah. Namun 2.954 meter persegi sudah diserobot.
Sementara untuk Girik Nomor C 191 dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.
“(Penyerobotan) Merajalela ketika saya Dinas ke Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Kekecewaan Madih makin memuncak ketika upaya penyelesaian penyerobotan tanah diteruskan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, anggota polisi yang memeriksanya saat itu justru memintai uang pelicin berkedok untuk uang pendidikan.
“Kekecewaan ini kenapa? Karena saya polisi dimintai biaya penyidikan sama hadiah. Dia (penyidik) minta Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi hadiah. Itu tahun 2011 lalu,” ucapnya.
Polda Metro Jaya pun buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut pernah diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Mahdi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait