ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan memproses hukum sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan khalwat dan ikhtilath di Kecamatan Labuhan Haji.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R A (35), warga Sinabang, dan N S (41), warga Labuhan Haji.
Untuk sementara, keduanya disangkakan melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 ayat (1) terkait khalwat dan ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan tersebut sebelumnya diamankan warga pada Rabu (11/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Suffil Quthni, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Penjabat Keuchik Desa Pasar Lama pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Setelah menerima laporan dari pihak desa, tim penyidik langsung mendatangi kantor desa untuk melakukan klarifikasi bersama perangkat desa serta warga yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Suffil.
Berdasarkan keterangan warga, kejadian itu bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika seorang warga melihat seorang pria memasuki rumah seorang perempuan di Desa Pasar Lama dengan menggunakan sepeda motor.
Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan warga. Informasi itu kemudian disampaikan kepada warga lainnya sehingga beberapa orang melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran, warga bahkan merekam aktivitas tersebut sebagai bukti.
Setelah memastikan keberadaan keduanya di dalam rumah, warga kemudian secara bersama-sama mengamankan pasangan tersebut.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Haji untuk diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Satpol PP-WH Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suffil mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik memutuskan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini diproses berdasarkan Qanun Aceh, yang mengatur larangan perbuatan khalwat dan ikhtilath di wilayah Aceh.
Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum, petugas juga melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan administrasi penyidikan dan penahanan.
Kedua terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Yuliddin Away Tapaktuan sebagai bagian dari prosedur sebelum proses penahanan dilakukan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
