Setelah Kasus Dugaan Korupsi Jalan Samarkilang, Kejari Bener Meriah Proses Dua Kasus Korupsi Lainnya

Yusriadi Yusuf
Keterangan Foto: Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH.( Dok.ist)

REDELONG, iNewsPortalAceh.id-Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah saat ini sedang menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya.

Hal tersebut diungkap Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, usai menggelar konfrensi pers penetapan tersangka dalam kasus proyek jalan di Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama.

Dua kasus dugaan korupsi tersebut yaitu pada proyek pembangunan fasilitas ruang rawat inap Puskesmas Bandar dengan nilai anggaran Rp 900 juta lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah tahun 2019.

Selanjutnya, dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama dengan besar anggaran sekitar Rp 1,8 miliar bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Kasi Pidsus, Aulia menjelaskan, untuk proyek pembangunan fasilitas ruang rawat inap Puskesmas Bandar saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKM).

"Kemungkinan dalam minggu ini hasil audit PKM dari tim ahlinya sudah keluar, maka akan kita proses. Namun satu persatu," kata Aulia, Kamis, (2/3 2022).

Sementara untuk BUMDesma Samarkilang, penyelidikan kasus tersebut sejauh ini baru tahap pemeriksaan saksi - saksi.

"Kegiatannya tahun 2020.Ada 14 desa mengumpulkan uang Dana Desa ke BUMDesma tersebut dengan jumlah Rp 1,8 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk usaha bersama," tutup Aulia.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network