Akhirnya, Pemkab Aceh Tengah Sepakat Larang Penangkapan Ikan "Cangkul Padang" di Danau Lut Tawar

Diky Mahrezeki
Akhirnya, Pemkab Aceh Tengah Sepakat Larang Penangkapan Ikan "Cangkul Padang" di Danau Lut Tawar.(Dok Ist).

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id – Demi menjaga kelestarian Danau Lut Tawar yang mulai terancam ekosistemnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melarang penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap modern yang sering sisebut "Cangkul Padang" dan "Pukat Dorong" (Dedem dalam bahasa gayo) atau sejenisnya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, saat memimpin rapat penertiban Danau Lut Tawar dan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H, yang digelar langsung dari tepi Danau Lut Tawar Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Rabu (26/03/2025).

Keberadaan danau yang memiliki luas 5.462 hektar selama ini menjadi sumber kehidupan dan pariwisata yang mendukung perekonomian daerah.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian danau ini mulai terancam oleh berbagai aktivitas yang kurang ramah lingkungan.

Salah satu ancaman yang dihadapi adalah penangkapan ikan dengan alat tangkap moderen yang berdampak negatif pada ekosistem danau, yang sering disebut “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong” sejenis Pukat harimau dengan bentangan jaring mencapai ratusan meter dari dasar danau.

Metode penangkapan yang menggunakan alat-alat tersebut tidak hanya mengurangi stok ikan, tetapi juga berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi kekayaan alam Danau Laut Tawar.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melarang penangkapan ikan menggunakan alat “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong”.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian ekosistem danau serta perlindungan sumber daya perikanan terutama pelestarian ikan endemik asli yakni Depik atau nama latinnya rasbora tawarensis.

“Kita hadir hari ini, Danau Lut Tawar mau kita selamatkan atau tidak. Poin kita rapat pagi ini, mendapatkan komitmen bersama, kita semua harus berani karena bukan untuk pribadi, untuk penyelamatan dearah anugerah yang diberikan Allah SWT," ucap Bupati Aceh Tengah.

“Komitmen bersama terkait cankul padang dan cangkul dedem kiat sepakati di stop, setuju. Kalau ini tidak jaga maka selesailah semua, semua harus berani jangan adalagi yang protes-protes hasil keputusan ini," kata Haili Yoga.

Kebijakan pelestarian ekosistem Danau Laut Tawar akan dituangkan dalam peraturan daerah atau Qanun dan Peraturan Bupati.

“Kita akan tindaklanjuti segera dengan regulasi Perda, Qanun atau turunannya perbup yang akan disepakati bersama terkait dengan pelestarian lingkungan," tegas Bupati Aceh Tengah.

Kebijakan larangan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penangkapan ikan secara destruktif dan memberi kesempatan bagi pemulihan populasi ikan yang semakin menurun dan perlindungan terhadap kawasan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Lut Tawar, sebuah ekosistem vital yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat Gayo Aceh Tengah.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network