TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah amankan 33 remaja dan seorang ibu rumah tangga dalam kasus narkotika.
Hal itu disampaikan, Waka Polres Aceh Tengah Kompol Yofie Artanta,S.I.K dan Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan, S.I.K didampingi Kasi Humas Kompol Zain Hamid saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/3/2023).
Kompol Yofie Artanta, menjelaskan pihaknya terus mengupayakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah.
Ia mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Tengah atas penangkapan terhadap 34 tersangka, baik pengedar maupun yang terlibat penyalah gunaan narkoba.
"Ada 25 kasus berhasil diungkap sejak Januari hingga Maret 2023, dengan tersangkanya ada 34 orang," kata Kompol Yofie.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan SIK menyebut jumlah berat barang bukti keseluruhan dari 25 kasus tersebut, narkotika jenis sabu seberat 522,92 gram dan narkotika jenis ganja 1.919,68 gram.
Selanjutnya, AKP Wawan merinci dari 34 tersangka, laki-laki sebanyak 29 orang dan perempuan ada 5 orang.
"Profesi nya beragam, ada ASN di Dinas Kepegawaian Bener Meriah 1 orang, pelajar 7 orang, wiraswasta 19 orang, IRT 1 orang dan petani 6 orang," jelas Wawan.
Saat ini, kata AKP Wawan, 30 tersangka ditempatkan di Rutan Polres Aceh Tengah. Sedangkan 4 tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait