10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

Armia Jamil
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu.

Dia menegaskan jika pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network