ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id-Sepasang sejoli HE (37) dan pasangan perempuannya berinisial NO (40) yang merupakan warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tak berkutik ketika di gerebek polisi di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, desa setempat, Jum’at, (17/03/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pasangan yang diketahui memiliki hubungan asmara itu ditangkap tim Satres Narkoba Polres Aceh Timur atas laporan warga yang telah lama mencurigai aktifitas mereka sebagai pengedar sabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, saat konfresi pers di halaman Mapolres, Selasa, (28/03/2023) mengatakan, berbekal informasi warga anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Dilantai gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhada keduanya dan didapati senjata api laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang HE.
Atas temuan tersebut kata Kapolres, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain dijerat dengan Undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait