JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka berinisial R dan F.
Keduanya yang merupakan jaringan internasional Malaysia juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) kemarin.
Eko mengungkap, R berperan memberikan perintah terhadap kurir paket narkoba berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M, kata Eko, ditangkap di sekitar Kecamatan Pandrah, Bireun, Aceh pada Selasa 8 April 2025 saat hendak mengantar 192 paket narkoba jenis sabu.
Eko mengatakan, M juga sempat kabur saat dikejar polisi, dan terhenti karena terlibat kecelakaan dengan truk yang mengakibatkan mobilnya hancur parah pada bagian depan.
"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," katanya.
Dari hasil introgasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait