"Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum jinayat sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait