LANGSA, iNewsPortalAceh.id -Keluarga Nilawati (25), warga Komplek Griya Islamic Center, Blok A, Dusun Al-Ikhsan, Desa Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, korban perampokan dan penganiayaan yang menghebohkan warga Kota Langsa beberapa waktu lalu patut bernafas lega.
Pasalnya pihak RSUD Langsa tidak akan memungut biaya alias gratis untuk perawatan Nilawati selama di rawat dirumah sakit.
Hal tersebut dikatakan Direktur RSUD Langsa, dr. Helmiza Fahry, Sp.OT menanggapi aturan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung korban penganiayaan sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 Pasal 52.
"Untuk kasus ini insyaallah akan kita bantu semaksimal mungkin, kalau memang perlu akan di gratiskan seperti kasus ibu yang diperkosa dan anaknya di bunuh beberapa waktu silam," tegas saat ditemui awak media, Jumat (07/04/2023), di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sejak masuk untuk perawatan medis, dirinya sudah memberitahukan petugas piket dan pejabat struktural RSUD Langsa agar tidak memungut biaya pengobatan terhadap korban perampokan sadis tersebut.
"Dari awal sudah ada komunikasi dari piket jaga struktural untuk kita gratiskan. Karena salah satu fungsi rumah sakit adalah kemanusiaan," jelas Helmi.
Menurutnya, karena Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 sehingga pihak BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perobatan korban, maka demi rasa kemanusiaan pihaknya menggratiskan biaya pengobatan korban.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait