"Kami sampaikan kepada majelis sidang, jika data pengadaan Alkes tidak dapat diberikan karena dalam proses hukum di Kejari Bener Meriah. Mungkin proses hukum yang kami sampaikan dimaknai majelis adalah proses penyidikan," jelas Dade.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Bener Meriah akan mentaati hasil putusan sidang nantinya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait