ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Aceh Selatan karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan, Senin (15/5 2023).
Satu Anggota Polres Aceh Selatan Brigadir Polisi (Brigpol) A, diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," Ucap Kapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH.
"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," terang Kapolres.
Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri," jelasnya.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.
"Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya," sebutnya.
Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Kemudian kata dia, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
"Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela," tutup Kapolres.
Dimana satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait