Gelapkan Rp2 Miliar, Polisi Tangkap Wanita Cantik di Banda Aceh Pelaku Penipuan Sembako Murah

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto : Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah dengan kerugian korban mencapai Rp2 miliar. (Syukri Syarifuddin / iNews)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Polisi Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah.

Tak main-main, korban dari penipuan ini berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

"Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut," kata Fadhillah, Selasa (16/5/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB.

Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.

"Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang," tambah Fadillah.

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

"Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang," ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara,NB alias Rara menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan.

"Namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian," katanya.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu.

Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfernya serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network