PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Dua orang tersangka duga pelaku penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya di Limpahkan kepengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu Kejari Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad, melalui Kasi Intelijennya, Hafrizal, S.H., M.H, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksankan pelimpahan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 14.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara 2 (dua) orang tersangka dengan inisial MJ dan D tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (Bok) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya," sebut Hafrizal.
Dimana pelimpahan dua orang tersangka pelaku korupsi di Kabupaten Pidie Jaya ini dengan nomor berkas perkara : BP-01/l.1.31/FT.1/05/2023 dan BP-02/l.1.31/ft.1/05/2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Untuk kemudian menetapkan hari persidangan dan segera mengadili perkara tersebut," imbuhnya.
Bahwa terhadap perbuatan para dua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian Negara atau Daerah sebesar Rp208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan pada penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya tahun anggran 2019.
Bahwa perbuatan para tersangka itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Kemudian pemeriksaan tersangka selanjutnya masuk wewenang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mengingat pasal 137 jis pasal 143, pasal 152 kuhap,melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Banda Aceh dengan cara pemeriksaan biasa.
Kedua para tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut selanjutnya ditempatkan di lokasi berbeda yaitu untuk tersangka MJ dari rutan sigli ke rutan kaju dan tersangka D dari Lapas Sigli ke lapas Lhoknga.
"Bahwa sekira pukul 15.30 pelimpahan berkas perkara tersebut selesai dilaksanakan dengan berjalan aman dan lancar," tutup Hafrizal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait