Mahasiswa Minta WNA Penganiaya Warga Simeulue Dihukum Cambuk

Afsah
Mahasiswa Minta WNA Penganiaya Warga Simeulue di Hukum Cambuk.(iNews/ Afsah).

SIMEULUE, iNewsPortalAceh.id - Sejumlah pihak di Kabupaten Simeulue Aceh, kini mulai mempertanyakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Risby Jones Bodhi Mani seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, karena hingga saat ini belum juga masuk meja hijau.

Selain itu, sejumlah warga juga mempertanyakan kenapa pelaku penganiayaan tersebut tidak di cambuk, padahal pelaku telah mengaku mabuk dengan cara minuman keras sebelum melakukan pemukulan terhadap sejumlah warga di kawasan Moon Beach Resort.

Hal tersebut di pertanyakan oleh seorang aktivis mahasiswa Simeulue Aceh Wiwin Hendrolia, menurutnya selain sanksi pidana pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia tersebut seharus juga harus di cambuk sesuai dengan qanun Aceh, karena telah dengan sengaja menimum minuman keras atau khamar.

"Berdasarkan Qanun Aceh nombor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang didalamnya mengatur tentang pelaku Jarimah dan Uqubat. Dalam hukum jarimah salah satunya dijelaskan tentang minuman khamar, kenapa petugas tidak melakukan cambuk terhadap pelaku," kata Wiwin, Senin (22/5/2023).

Menurut Wiwin, Qanun Aceh sudah jelas mengatur tentang hukuman bagi siapa saja menimum minum keras atau khamar maka harus di cambuk di depan umum, apalagi akibat pelaku mabuk telah melakukan penganiayaan terhadap warga.

"Dalam Qanun tersebut di atur terhadap pelaku jarimah khamar diancam denga cambuk 40 (empat pulu)kali. Dengan landasan hukum itu maka jelas-jelas WNA tersebut harus di cambuk karena telah meminum minuman berakohol," tegasnya.

Wiwin juga menambahkan, bahwa dalam kasus WNA tersebut tugas aparat penegak hukum syariat di Aceh akan di uji keadilannya.

"Kita ingin melihat apakah cambuk algojo yang selama sangat keras kepada warga pribumi, juga akan berlaku pada warga asing, karena jika tidak ada keadilan jangan nanti salah warga jika sudah tidak percaya dengan Qanun Aceh," ujarnya.

Sebelumnya satu bulan lalu, publik Simeulue di hebohkan dengan prilaku seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yakni Risby Jones Bodhi Mani mengamuk hingga memukul sejumlah warga di kawasan Moon Beach Resort Simeulue yang mengakibatkan satu orang warga harus mengalami perawatan medis.

Untuk informasi, Risby Jones Bodhi Mani sendiri hingga kini masih di tahan di Polres Simeulue Aceh dengan status sebagai tersangka.

"Kami berharap, Qanun Aceh sebagai keistimewaan bisa di tegakan tanpa panda bulu, siapa itu jika sudah menginjakan kaki di Aceh, harus patuh pada peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network