LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).
Lalu apa peran Suaidi pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp44,9 miliar tersebut?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan, tersangka SY dan Hariadi (H) merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Tersangka H ini merupakan mantan Dirut PT RS Arun yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka ini pelaku utama karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," ujar Lalu Syaifudin, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap SY setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Tersangka SY langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.
Dia menyebutkan, SY kini ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan kedua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait