Korupsi Proyek Mangkrak, Mantan Wali Kota Nasrudin Azis Resmi Jadi Tersangka

Muslimin
Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Proyek ini berlangsung selama tiga tahun anggaran, yaitu 2016, 2017 dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Cirebon periode 2014-2023 itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 8-27 September 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka Nasrudin selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ujar Hamdan, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, Nasrudin diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal kenyataannya hingga Desember 2018 pembangunan belum rampung.

“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025,” ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network