"Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait