ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Berdasarakan Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019 bahwa pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.
Sebagaimana diketahui, alat sparing ini dipasang pada titik penataan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit, sehingga parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
Merespon aturan itu, PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemasangan alat sparing. Tekniker 1 PT Socfindo Kebun Lae Butar, Muhammad Novri Rahardian, mengatakan pemasangan alat sparing itu sesuai dengan regulasi yang ada.
"Disini kita dari PT Socfindo berupaya menjalankan Permen KLHK Nomor 80 Tahun 2019 untuk memasang sparing", kata Novri, Jum'at (2/6/2023).
Alat sparing ini, kata dia, berfungsi untuk memantau kualitas air, diantaranya COD, TSS, PH dan Flow Meter.
"Jadi, semua ini akan di pantau secara real time ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan", tambah Novri.
Jadi, sambungnya, jika terdapat di atas baku mutu yang ditentukan akan ada warning dari KLKH terhadap kita.
"Karena langsung terconnect ke Kementerian LHK", tutupnya.
Sementara itu, dikutip dari salah satu media online, Plt Kadis Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Faisal, mengapresiasi pemasangan alat sparing yang dilakukan PT Socfindo itu.
"Pemasangan ini merupakan bentuk komitmen dari Perusahaan Sawit yang ada di Aceh Singkil untuk terus menjaga kelestarian lingkungan hidup", kata Faisal.
Jadi, kata dia, kita mengapresiasi komitmen dari PT. Socfindo yang telah memasang alat ini untuk menjadi contoh bagi perusahaan lainnya yang belum memasang.
Ia berharap perusahaan lain yang belum memasang alat sparing ini, dapat merealisasikan pemasangan alat sparing itu sebelum berakhirnya batas waktu yang disepakati dan ditandatangani bersama.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait