PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id -Sejumlah 430 orang lebih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, untuk pemilihan pada pemilu tahun 2024 mendatang,kini mereka di uji mampu baca alquran oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Uji mampu baca al quraan untuk ratusan bacaleg di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berlangsung di dalam Masjid Teungku Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, yang akan berlangsung selama dua hari terhintung dari 10 hingga 11 juni 2023.
Dimana kegiatan uji baca al quraan untuk bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya untuk 4 dapil.
Dimana hari pertama dilakukan untuk dapil 1 dan dapil 4 dengan jumlah peserta 219 orang.
Satu persatu bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten pidie jaya di uji mampu baca al quraan oleh pihak Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya dengan menghadirkan tim penilai dari tiga lembaga yang ada di Pidie Jaya yaitu dari MPU, Kemenag dan LPTQ.
Setiap satu orang bacaleg akan di uji mampu baca al quraan oleh tiga orang penilai dari tiga lembaga di Kabupaten Pidie Jaya, yaitu lembaga MPU, LPTQ dan Kemenag setempat, setiap bacaleg di wajibkan bisa membaca beberapa ayat al quraan dengan lancar dan benar.
Kendati anehnya, kegiatan uji mampu baca al quraan bagi bacaleg tersebut sempat tak di perbolehkan untuk dilakukan pengambilan gambar dan peliputan oleh media, namun setelah di lakukan koordinasi dengan pihak petugas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya akhirnya awak media di berikan peluang untuk melakukan meliput kegiatan tersebut.
Sementara itu Cut seorang Bacaleg usai mengikuti uji mampu baca alquraan mengaku bahwa dirinya sempat gugup saat mengikuti tes tersebut, dikarenakan dia baru pertama kali mengikuti mencalonkan diri untuk bacaleg.
Sementara itu Darkasyi selaku Ketua Devisi Tekhnik Penyelenggaran Pemilu KIP Pidie Jaya menyatakan bahwa dengan jumlah peserta 430 orang bacaleg di Pidie Jaya akan di uji mampu baca alquraan dengan para penilaian dari tiga lembaga yaitu dari Kemenag, MPU dan LPTQ.
"Tadi itu hanya mis komunikasi dengan media karena tak boleh meliput," ujar Darkasyi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait