Polisi Aceh Singkil Bekuk DPO Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian

Suparman Munthe
Polisi Bekuk DPO Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id -Personil satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tersangka sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Aceh Singkil.

Perbuatan tersangka dilakukan pada bulan November tahun 2022 lalu dan sempat melarikan diri ke sejumlah propinsi lain termasuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dengan berbagai upaya akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat beberapa hari lalu.

Tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Aceh Singkil oleh personil sat reskrim.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dikarenakan korban dan pelaku sempat cekcok di salah satu tempat tongkrongan.

Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

AKBP Suprihatiyanto menyebutkan pengejaran sempat terkendala lantaran dalam pelariannya tersangka selalu berpindah - pindah sehingga petugas harus bekerja ekstra.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singkil dan di ancam dengan pasal 338 jo pasal 352 ayat 3 kuhp.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network