Diklaim Masyarakat Ada Tanah Adat 42 Hektar, Erwin Pratama Sebut Akan Koordinasi le Provinsi

Yusriadi Yusuf
Keterangan foto. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Erwin Pratama.(Dok Ist).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Hibah tanah milik Provinsi Aceh seluas 1.193.168 M², pada Pemerintah Kabupatem Aceh Tengah menuai polemik.

Polemik itu muncul setelah ada klaim masyarakat tentang adanya hak masyarakat Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, atas tanah seluas 42 hektar dalam proses hibah yang di berikan Pemerintahan provinsi Aceh.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Erwin Pratama ketika di konfirmasi mengatakan dalam surat hibah yang diberikan masih secara keseluruhan dan belum adanya penjelasan tentang adanya Tanah adat.

Sehingga perlu kiranya koordinasi kembali ke Provinsi mengenai maksud yang disampaikan oleh Masyarakat tentang Adanya Hak Tanah Adat.

"Benar kita telah menerima hibah tanah seluas 1.193.168 M², dari Provinsi Aceh.namun dalam proses hibah itu masih ada beberapa asset Pemerintah Provinsi," Terang Erwin Pratama kepada iNewsPortalAceh.id Selasa (11/7/2023).

Ia juga menjelaskan dalam proses hibah tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan pemetaan batas-batas tanah yang di hibahkan Provinsi Aceh.

"Melalui bidang aset Provinsi Aceh Kita meminta untuk melibatan Badan Pertanahan Provinsi pada saat pengembalian batas dan penyertifikatan (balik nama)," Tegasnya.

Ia juga mengatakan sampai saat ini pihak Provinsi masih melakukan pemecahan sertifikat tersebut terhadap beberapa kewenangan Provinsi terhadap asset yang dihibahkan didalamnya.

Sehingga nantinya hasil pemecahan tersebut diberikan kepada Kabupaten Aceh Tengah untuk proses balik nama.

"Pengembalian penujukan batas oleh pihak provinsi ini sangat penting, agar tidak menjadi permasalah nantinya, ujar nya.

Menurutnya, pihak provinsi harus turut serta dalam menyelesaikan proses hibah tanah seluas 1.193.168 M², Kepada Kabupaten Aceh Tengah.

"Pihak Provinsi Harus terlibat, hal ini Untuk menghindari permasalah yang akan muncul pada hibah tanah dari provinsi aceh," sebutnya.

Ia juga berharap adanya pembentukan tim dalam pebyelesaian sengketa di dalam lahan hak pakai nomor satau yang di hibah kan.

"Tim harus di bentuk, terdiri dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan apabila perlu perwakilan masyarakat juga harus di libatkan," Tutup kepala dinas pertanahan kabupaten aceh tengah Erwin Pratama.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network