PN Kutacane Tangani 90 Persen Perkara Narkoba di Aceh Tenggara

Medi Arjuna
Teks Foto : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H,.M.H. (Dok Ist).

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Perkara yang di sidangkan Pengadilan Negeri Kutacane Aceh Tenggara pada tahun 2023 mencapai 90 persen kasus Narkotika.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H,.M.H, menyampaikan pada saat pembukaan WKPN Kutacane Cup dalam rangka memperingati HUT ke-78 Mahkamah Agung yang di laksanakan di Lapangan Apel Pengadilan Negeri Kutacane, Jumat (21/7/2023), terdapat hingga 90 persen kasus yang di sidangkan di pengadilan Kutacane adalah kasus Narkotika.

Ade menerangkan Pengadilan Negri Kutacane merupakan salah satu PN yang menangani kasus terbanyak di Aceh, terdapat 90 persen kasus yang disidangkan merupakan penanganan kasus Narkotika.

Dalam rangka memperingati acara HUT ke-78 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Kutacane melakukan perlombaan permainan seperti Bola Voly, Tenis Meja dan cabang oleh raga lainnya.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan seluruh pegawai guna mempererat kebersamaan antar pegawai.

Selain perlombaan dan permainan yang akan di selenggarakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang perkara yang telah di putuskan di pengadilan Kutacane, khusus tentang gawat Narkoba pada kalangan muda.

Dalam sela-sela acara pembukaan WKPN Kutacane CUP tahun 2023, Ade berharap agar seluruh kalangan masyarakat harus berperan penting dalam mencegah penggunaan narkoba di Aceh Tenggara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network