Om-Om Bawa Kabur Remaja 12 Tahun lalu Memperkosanya, Ditemukan Petugas di Hutan

Tim iNews.id
Remaja 12 Tahun Dibawa Kabur Om-Om lalu Perkosa 2 Kali, Ditemukan Petugas di Hutan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network