NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil meringkus sebanyak delapan orang pelaku yang menjadi bandar narkoba.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 10,18 gram.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan kedelapan tersangka bandar narkoba ini ditangkap selama bulan juli di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Beutong, Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.
"Kedelapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini, merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” kata Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani, Rabu (9/8/2023).
Ia menjelaskan dari tujuh kasus dengan delapan tersangka ini, pihaknya menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram.
Adapun kedelapan tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38), dan BR (40), mereka semunya rata rata warga Nagan Raya.
Vitra Ramadhani menambahkan kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.
“Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Selanjutnya kata Vitra, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, dan masyarakat dihimbau jika mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba segara melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun diwillayah Nagan Raya agar segera melaporkan ke no hotline 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum," pintanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait