KENDARI, iNewsPortalAceh.id - Aksi kejar-kejaran petugas dengan pengedar sabu saat ditangkap di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara seperti dalam film action pada Rabu pagi.
Dalam insiden tersebut, seorang petugas dari Tim Narkotika 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengalami luka pada bagian kakinya karena menginjak pecahan beling.
Pelaku yang mengetahui keberadaan petugas segera melarikan diri menuju rawa-rawa, namun upaya pelariannya terhenti ketika petugas berhasil menangkapnya.
Akibat dari peristiwa ini, seorang petugas dari Tim Narkotika 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, yaitu Bripda Roberto Theodorus, mengalami luka pada bagian kakinya karena menginjak pecahan beling.
Dari tangan pelaku, yang bernama Agus (41), petugas berhasil mengamankan 10 saset sabu siap edar yang telah ditempelkan di 10 tempat berbeda.
Pelaku beserta barang bukti berupa 10 saset sabu dengan total berat 4,19 gram, sendok sabu, dan ponsel diamankan di Kantor Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.
Keterangan dari AKP Bahri, Kasat Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran Rp100 ribu jika berhasil menjual 1 gram sabu dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.
Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait