Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Kokain Seberat 2 Kilogram

Teuku Saifullah
Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Kokain Seberat 2 Kilogram.(Dok Ist).

ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id- Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap narkotika jenis kokain yang di taksir bernilai 4 milyar rupiah.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang hari Selasa 7 januari 2025 pukul 09.00 WIB.

AKBP Muliadi Menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut di dapatkan Berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M (34 tahun) akan datang menuju Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabuapaten Aceh Tamiang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Kokain dengan menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka, " ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya personil Satresnarkoba Pimpinan Kasatresnarkoba AKP Erwo Guntoro melakukan penggeledahan di kediaman M yang berada di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan didampingi oleh perangkat desa.

Dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga KOKAIN yg disimpan didalam Jerigen bekas Oli warna merah 

Dari hasil interogasi terungkap bahwa Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Kokain tersebut terjadi di Dusun Perdagangan Desa Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 WIB.

Dari pelaku M, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0,71 (Nol koma tujuh satu) gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang bertuliasan FEDEX dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat broto 2.244 (Dua Ribu dua ratus empat empat), 1 (Satu) unit Sepedamotor yang digunakan pelaku untuk Melakukan transaksi tersebut dan 1 (Satu) buah Jerigen bekas oli warna merah," Ungkap AKBP Muliadi dalam Press Release

AKP Erwo Guntoro menambahkan, Penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kali nya di Aceh Tamiang karena seperti yang di ketahui kokain termasuk narkotika yang sulit di dapatkan dan langka tentu nya.

"Dengan pengungkapan Narkoba jenis narkotika ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kali nya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap dan tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap, " ujarnya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network