ASN Guru SMP Negeri di Bireuen Rangkap Calo PNS Diamankan, Harus Setor hingga Rp60 Juta

Yusradi
ASN wanita guru SMP negeri di Kabupaten Bireuen rangkap calo PNS berhasil diamankan Polres Bener Meriah. Foto: Yusradi

Namun setelah dikonfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara, BKN surat tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BKN.

Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban dengan inisial FA, yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian Kabupaten Bener Meriah kini telah mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang merupakan transfer dari para korban kepada tersangka.

Nanang Indra Bakti, menyatakan bahwa atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network