Namun setelah dikonfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara, BKN surat tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BKN.
Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban dengan inisial FA, yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Kabupaten Bener Meriah kini telah mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang merupakan transfer dari para korban kepada tersangka.
Nanang Indra Bakti, menyatakan bahwa atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait